Kadin DPK Pimpin Konsolidasi Internal Jelang Pengawasan Kearsipan dari Provinsi

0

PANGKALPINANG – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang Dr. Hj. Eti Fahriaty, M.Pd memimpin konsolidasi internal jelang Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Konsolidasi tersebut dilaksanakan, Rabu (5/4) pagi dan diikuti seluruh jajaran Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan serta Bidang Pengelolaan Kearsipan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang Dr. Hj. Eti Fahriaty, M.Pd menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola serta diselamatkan oleh negara.

Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, urai Hj. Eti, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.

“Sebagaimana kita ketahui, Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 akan segera dilaksanakan. Saya mengajak seluruh personel di dua bidang kearsipan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek teknis maupun administratifnya. Agar koordinasi antar lini dapat diupayakan sebaik mungkin, sehingga dalam pengisian mandiri untuk instrumen dari provinsi maupun validasi nantinya bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Hj. Eti.

Ia menambahkan, pengawasan kearsipan  tersebut merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan. Untuk itu, ia menekankan agar pemenuhan substansi pendukung pengawasan tersebut bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien. (Zulhamdani)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Ada yang bisa kami bantu bro/sis ?