Disperkim Menyerahkan Arsip Inaktif Kepada Dispersip
Tujuan dari penyerahan arsip sendiri dikarenakan arsip dinamis aktif yang telah habis masa retensinya diharapkan akan menghasilkan efisiensi. Karena akan memudahkan pengawasan dan pemeliharaan terhadap arsip yang masih diperlukan dan bernilai tinggi.
Arsip sendiri dibedakan menurut fungsinya menjadi dua golongan, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan administrasi dalam suatu organisasi, arsip ini berada di masing-masing bagian kantor. Sedangkan, arsip statis merupakan arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan pelaksanaan, penyelenggaraan administrasi dalam suatu organisasi, arsip ini disimpan di lembaga kearsipan daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip).
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) sebagai OPD dilingkungan di Pemerintahan Kota Pangkalpinang sebagai lembaga yang menciptakan arsip memiliki kewajiban untuk menyerahkan arsip dinamis dan arsip statis kepada Dispersip. Dalam hal ini Disperkim menyerahkan arsip dinamis inaktif yang telah melewati masa retensi sebanyak 46 box. Box arsip yang diserahkan merupakan arsip dalam kurun waktu 2014 hingga 2017 dimana pada sebelumnya masih bernama Dinas Tata Kota yang kemudian terjadi perubahan nomenklatur pada tahun 2018 menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Arsip inaktif yang diserahkan beserta daftar arsip dan berita acara penyerahan yang diterima oleh bidang pengelolaan kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selenjutnya akan dilakukan pengolahan dan penataan terlebih dahulu sebelum disimpan di Record Center. Penyerahan arsip tersebut ditema langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan beserta staf. Yusnani, SH sebagai Kepala Bidang menyambut baik akan hal ini karena merupakan langkah baik bagi OPD untuk penyelematan arsip-arsip inaktif karena sejauh ini Dispersip yang melakukan akuisisi terhadap arsip inaktif, ujar Yusnani, SH.