Dinas Lingkungan Hidup Serahkan Arsip Inaktif dengan Retensi di Atas 10 Tahun

0

Kearsipan · Kota Pangkal Pinang

Senin, 05 Oktober 2026

Pangkal Pinang — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Pangkal Pinang melalui Bidang Pengelolaan Arsip melaksanakan pendataan, penataan, dan verifikasi arsip inaktif pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib pengelolaan arsip serta mendukung pelaksanaan pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.


Penyerahan arsip inaktif oleh Dinas Lingkungan Hidup
Penyerahan arsip inaktif oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada Lembaga Kearsipan Daerah melalui Bidang Pengelolaan Arsip.

Penyerahan Arsip Inaktif

Pada Senin, 5 Oktober 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkal Pinang menyerahkan arsip inaktif yang memiliki masa retensi di atas 10 tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melalui Bidang Pengelolaan Arsip DPK Kota Pangkal Pinang.

Bagian dari Pengawasan Kearsipan

Penyerahan arsip tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pengawasan kearsipan pada OPD. Arsip yang telah mencapai masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), khususnya arsip dengan retensi di atas 10 tahun, perlu ditindaklanjuti melalui proses penilaian dan pemindahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Verifikasi dan Pemilahan Arsip

Arsip yang telah diserahkan oleh DLH selanjutnya diverifikasi dan dinilai kembali oleh Tim Verifikasi yang berada di Bidang Pengelolaan Arsip. Proses tersebut meliputi pemeriksaan, identifikasi, penilaian, dan pemilahan arsip untuk memastikan arsip yang dipindahkan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.


Verifikasi dan penilaian arsip inaktif

Verifikasi dan penilaian arsip inaktif oleh Tim Bidang Pengelolaan Arsip.


Verifikasi, penilaian, dan penataan arsip inaktif

Verifikasi, penilaian, dan penataan arsip inaktif oleh Tim Bidang Pengelolaan Arsip.

Penyusunan Berita Acara

Setelah proses penilaian dan verifikasi selesai, arsip yang memenuhi persyaratan diproses lebih lanjut untuk pemindahan ke Lembaga Kearsipan Daerah. Tahapan tersebut kemudian dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif sebagai dokumen resmi pelaksanaan pemindahan arsip.

Mendukung Lomba Arsip Tingkat Kota

Kegiatan ini juga berkaitan dengan Lomba Arsip Tingkat Kota Pangkal Pinang. Melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan, setiap OPD didorong untuk meningkatkan kualitas tata kelola arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip.

Komitmen Tertib Arsip

DPK Kota Pangkal Pinang terus mendorong OPD untuk menjadikan pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Arsip yang tertib mendukung ketersediaan informasi, akuntabilitas administrasi, serta pelestarian arsip sebagai memori kolektif pemerintahan.

“Tertib Arsip, Tertib Administrasi, Tertib Pemerintahan.”

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkal Pinang terus mendorong OPD untuk menjadikan pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Arsip yang tertib mendukung ketersediaan informasi, akuntabilitas administrasi, serta pelestarian arsip sebagai memori kolektif pemerintahan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Ada yang bisa kami bantu bro/sis ?