Kewenangan

Sesuai dengan amanat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 239 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Pangkalpinang dan diperbarui dengan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 316/KEP/KPPT/IX/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 239 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Pangkalpinang dan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 250/KEP/BLH/VII/2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Izin Lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Lahan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2014, kewenangan perizinan adalah seperti tabel dibawah ini.

Adapun jenis perizinan dan non perizinan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

Jenis Perizinan yang dikelola Dikelola DPMPTSP&NAKER

 

 

 

No BIDANG JENIS PERIZINAN
IZIN NON IZIN
1 LINGKUNGAN 8
2 PERDAGANGAN 2 2
3 PERINDUSTRIAN 1 1
4 KONSTRUKSI 1
5 PENATAAN RUANG 1
6 KESEHATAN 39
7 TENAGA KERJA 1 9
8 PENDIDIKAN 7
9 PERHUBUNGAN 1
10 PARIWISATA 1
TOTAL 61 14

 

 

Ada yang bisa kami bantu bro/sis ?