Pengawasan Arsip, DPK Ingatkan OPD untuk Pedomani Perwako 53 Tahun 2017

Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Arsip Statis

0

PANGKALPINANG – Upaya pengawasan penyelenggaraan kearsipan lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang terus dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Berbagai bentuk monitoring dan supervisi kepada organisasi perangkat daerah terus bergulir secara berkesinambungan.

Salah satu bentuk minitoring dan supervisi yang telah dilaksanakan antaranya adalah sosialisasi Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Arsip Statis Kota Pangkalpinang.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang Agus Fendi, SE, MM melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Riza Setiawati, A.Ks menegaskan, Perwako Nomor 53 Tahun 2017 merupakan salah satu petunjuk teknis yang harus dijadikan rujukan bagi pengelola arsip di satuan kerja.

“Perwako ini merupakan produk hukum yang paling substantif dalam tata kelola administrasi di lingkup perangkat daerah. Kita tahu bahwa, arsip dinamis dan statis mutlak diproduksi terus menerus sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi. Maka dari itu, agar arsip tetap terjaga, kami imbau perangkat daerah untuk mempedomani juknis ini dengan baik,” ungkap Riza saat dikonfirmasi Tim Redaksi, Senin (31/1/2023).

Ia menjelaskan, arsip dinamis ialah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan arsip statis ialah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis terensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI atau Lembaga Kearsipan.

“Jadi harus diklasifikasikan secara jelas, mana yang arsip statis atau dinamis. Semua itu ada ketentuan yang mengatur. Kita ingin, hal ini tidak hanya diketahui oleh kasubbag umum dan kepegawaian atau pengelola arsip perangkat daerah saja, tapi juga wajib diketahui oleh semua aparatur,” pungkas Riza.

Nah…sahabat Arsip, untuk mengefektifkan sosialisasi terkait Perwako Nomor 53 Tahun 2017 ini, Tim Redaksi mencantumkan link dokumen sebagaimana dimaksud.

Yuk klik di sini : https://drive.google.com/file/d/1-V0I1mooyamiyd-lCIlewC_bgl8LMX3e/view?usp=drive_link

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Ada yang bisa kami bantu bro/sis ?