DPK Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis & Statis Bagi Personel OPD

0

PANGKALPINANG – Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis bagi personel organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Agus Fendi, SE.,M.A, Rabu (1/11) bertempat di Cordella Hotel Pangkalpinang.

Dalam sambutannya mewakili Walikota Pangkalpinang, Asisten Administrasi Umum Agus Fendi, SE., M.A menjelaskan bahwa peran dan kontribusi kearsipan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Foto : istimewa.

“Maka dari itu, perangkat daerah diharapkan untuk aktif dalam pengelolaan arsip baik yang dinamis maupun statis. Di era reformasi birokrasi seperti sekarang ini, arsip merupakan aspek penting dalam menunjang penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Mekanisme dan pengelolaannya pun diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi tidak serampangan. Kita berharap, saudara-saudara sekalian yang mewakili perangkat daerah masing-masing dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik,” terang Agus Fendi.

Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang Dr. Hj. Eti Fahriaty, S.Pd.I.,M.Pd menambahkan, upaya pengawasan serta penyelenggaraan kearsipan lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang terus dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Berbagai bentuk monitoring dan supervisi kepada organisasi perangkat daerah terus bergulir secara berkesinambungan, salah satunya melalui bimbingan teknis.

“Salah satu bentuk minitoring dan supervisi yang telah dilaksanakan antaranya adalah sosialisasi Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Arsip Statis Kota Pangkalpinang. Perwako ini merupakan produk hukum yang paling substantif dalam tata kelola administrasi di lingkup perangkat daerah. Kita tahu bahwa, arsip dinamis dan statis mutlak diproduksi terus menerus sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi. Maka dari itu, agar arsip tetap terjaga, kami imbau perangkat daerah untuk mempedomani juknis ini dengan baik dan dapat mengikuti bimbingan teknis ini hingga tuntas,” ungkap Hj. Eti.

Ia menjelaskan, arsip dinamis ialah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan arsip statis ialah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis terensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI atau Lembaga Kearsipan.

Foto : istimewa.

Dalam bimbingan teknis ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang menghadirkan narasumber Arsiparis Madya Direktorat Kearsipan Daerah II Kedeputian Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Neneng Ridayanti, S.S., M.Hum. (*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Ada yang bisa kami bantu bro/sis ?