Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja Aparatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG – Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact)
(Permendagri No. 86/2017).
Di sisi lain, Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif (PP No. 8/2008). Sedangkan menurut PP No. 6/2008, Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.
Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja
Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan.
IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang
Berikut Link dokumen IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang.
https://drive.google.com/file/d/1Mr9cygalv3LIGgk8A8cQ-P69heQG-JG9/view?usp=drive_link
Sedangkan untuk dokumen perjanjian kinerja, berikut link yang dapat diakses :
https://drive.google.com/file/d/1CINlgjQOkQthg8J9VqqDqSn8APgg_oEZ/view?usp=drive_link.