Perda Kearsipan Terus Disosialisasi, OPD Diimbau Benahi Tata Kelola Arsip
Nomor 22 Tahun 2022
PANGKALPINANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan kepada seluruh organisasi perangkat daerah.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan DPK Kota Pangkalpinang Riza, A.Ks menegaskan, sosialisasi perda tersebut tersebut pada prinsipnya sejalan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Riza menjelaskan, bahwa dalam rangka mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola serta diselamatkan oleh negara.
“Atas dasar itu, kami berharap dan mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah di Pemkot Pangkalpinang dapat berkomitmen dan konsisten dalam pembenahan kearsipan di masing-masing satuan kerja. Semua yang berhubungan dengan tata kelola arsip, sudah diatur dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Agar perda tersebut dapat dijadikan rujukan bagi seluruh kasubbag umum dan kepegawaian di seluruh OPD dalam mengelola arsip. Kami juga mohon agar ASN di Kota Pangkalpinang dapat mengetahui atau minimal tau bagaimana mekanisme karsipan yang baik dan benar,” ungkap Riza, Selasa (10/1/2023).
Ia juga menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan kearsipan secara rutin dan berkelanjutan ke seluruh OPD. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk supervisi dan pendampingan agar arsip di perangkat daerah baik arsip statis maupun dinamis dapat dikelola secara baik.
Berikut Link Dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan: https://drive.google.com/file/d/1Xjcz0IRe-n__FMxL19lUHvBBKj7kSjiX/view?usp=drive_link