Peran Sarana Pojok Internet di Perpustakaan Kota Pangkalpinang
Peran Sarana Pojok Internet di Perpustakaan Kota Pangkalpinang
Oleh : Adin Malaji’
DAFTAR ISI
Halaman Judul………………………………………………………………………………
Daftar Isi …………………………………………………………………… i
- PENDAHULUAN ………………………………………………………………….. 1
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………….. 1
1.2 Potensi dan Permasalahan ……………………………………… 3
- MAKSUD DAN TUJUAN ……………………………………………………………….. 8
- GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH …………………………………………… 9
3.1 Kondisi Eksisting Urusan Perpustakaan ………………………… 9
- DAMPAK PENAMBAHAN SARANA POJOK INTERNET DI PERPUSTAKAAN …… 10
- LOKASI STRATEGIS POJOK INTERNET ……….…………………………..………….. 11
- USULAN PENGAJUAN BANTUAN …………………………………….………….……….. 11
- Lampiran ………………………………………….……………………………………………… 13
- PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang selanjutnya disingkat ICT (Information and Communication Technology) membawa perubahan dalam berbagai sektor, termasuk dunia perpustakaan, pemanfaatan ICT sebagai sarana dalam meningkatkan kualitas layanan dan operasional telah membawa perubahan yang besar di dunia perpustakaan.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD Negara RI 1945 maka perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat harus dikembangkan dan didayagunakan agar dapat mendorong tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat sebagai ciri masyarakat pembelajar serta dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi digital.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dimana Perpustakaan ditetapkan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar untuk menyediakan layanan yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan masyarakat.
Infrastruktur digitalisasi perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan bangsa dan menumbuh kembangkan minat serta kegemaran membaca melalui perpustakaan yang mampu menjamin kebutuhan masyarakat kini dan yang akan datang. Dan sesuai amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan didaerah, dan menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, mengamanahkan bahwa perpustakaan mempunyai peranan yang penting dalam menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. Perpustakaan sebagai institusi pengelola rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia khususnya yang berbentuk dokumen karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam lainnya. Karya tersebut, disampaikan dan dilayankan kepada generasi selanjutnya agar terbentuk masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Selain itu, sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi, perpustakaan berfungsi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui budaya gemar membaca sebagai upaya strategis dalam membentuk manusia Indonesia yang pintar, kreatif, berakhlak mulia, dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Peran perpustakaan dalam Sistem Pendidikan Nasional yaitu mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dan meningkatnya angka melek aksara penduduk usia 15-44 tahun melalui penyediaan sumber informasi dan pengetahuan agar warga masyarakat memiliki budaya gemar membaca.
- Potensi dan Permasalahan
Permasalahan pembangunan urusan perpustakaan merupakan “gap expectation” antara kinerja pembangunan perpustakaan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi.
- Internal
- Peraturan dan Perundang-Undangan
Perpustakaan melaksanakan amanah Undang- Undang yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera Atau Film Dokumenter. Akan tetapi jumlah koleksi dan fasilitas sistem informasi digitalisasi masih terbatas.
- Restrukturisasi Kelembagaan Perpustakaan Daerah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang merupakan Dinas Tipe B yang merupakan unsur pelaksana teknis daerah bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas setingkat Eselon II B yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang. Terhitung pada tanggal 3 Januari 2017 struktur organisasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dimana sebelumnya berbentuk Kantor menjadi Dinas Tipe B dimana Kepala Dinas selain membawahi Sekretaris Dinas juga membawahi 3 (tiga) orang Kepala Bidang.
Penempatan formasi pegawai berupa mutasi pada awal tahun 2017 dilaksanakan untuk mengisi formasi sesuai dengan SOTK baru dimana realisasinya berupa pergantian kepemimpinan / jabatan maupun mutasi / pemindahan pegawai fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kota Mencermati lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang semakin kompleks.
- Sumber Daya Manusia Perpustakaan
Sumber Daya Manusia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang saat ini berjumlah 54 orang, terdiri dari :
- ASN sebanyak 32 orang
- Tenaga Honorer sebanyak 22 orang
dari jumlah SDM tersebut, untuk bidang perpustakaan sebanyak 12 orang termasuk didalamnya sebanyak 8 orang tenaga honorer, sedangkan jumlah tenaga pustakawan sebanyak 6 orang.
- Layanan dan Koleksi
Jenis pelayanan perpustakaan kota Pangkalpinang dalam melayani Masyarakat dengan berbagai kegiatan diantaranya pelayanan perpustakaan umum yang bertempat di gedung perpustakaan umum kota Pangkalpinang dan pelayanan baca ditempat melalui mobil perpustakaan keliling, saat ini perpustakaan kota Pangkalpinang memiiki 3(tiga) unit Mobil perpustakaan keliling yang beroperasi setiap hari kerja diberbagai lokasi diwilayah kota Pangkalpinang.
Meningkatnya permintaan masyarakat akan bahan bacaan perpustakaan dan jaminan hak masyarakat atas pelayanan dan pemanfaatan membutuhkan adanya diversifikasi layanan perpustakaan, baik melalui program pojok baca digital didaerah dan layanan inovatif lainnya. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang saat ini belum optimal dalam kerjasama jejaring perpustakaan berbasis teknologi informasi komunikasi dengan perpustakaan di lingkup Kota Pangkalpinang.
- Eksternal
- Budaya Baca Rendah
Revolusi mental yang dicanangkan oleh Pemerintah, seharusnya perpustakaan berkontribusi dalam penguatan mental budaya kemandirian, gotong royong dan pelayanan, sebab fungsi perpustakaan mendorong perubahan pola pikir dan pembentukan karakter melalui kebiasaan membaca. Kehadiran lembaga perpustakaan dengan dukungan pustakawan yang kompeten seyogianya mampu menyediakan dan melayankan bahan bacaan yang berkualitas sesuai dengan muatan budaya lokal yang berciri khas Indonesia. Namun, kondisi budaya baca masyarakat secara umum masih dalam tingkat kategori rendah.
- Akses dan Pemanfaatan Perpustakaan Belum Optimal
Perpustakaan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, menyediakan beragam jenis sumber informasi baik cetak, tertulis maupun terekam yang jika dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat dapat menciptakan suatu tatanan masyarakat pembelajar. Di era global saat ini, kebutuhan informasi masyarakat semakin berkembang dan beragam. Tuntutan layanan informasi yang cepat, murah, dan tepat menjadi tantangan bagi perpustakaan. Oleh karena itu, penyediaan sumber informasi sudah bertransformasi dari bentuk tercetak ke bentuk elektronik/digital. Perluasan dan jangkauan layanan perpustakaan perlu dilakukan secara terstruktur dan masif. Berbagai sumber informasi yang disediakan harus dapat mendukung perpustakaan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pelestarian, penguatan ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta sebagai sarana rekreasi. Saat ini secara umum pemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat masih belum optimal, ditandai dengan jumlah kunjungan masyarakat yang memanfaatkan potensi perpustakaan masih relatif rendah. Oleh karena itu, perpustakaan harus mampu meningkatkan jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan dengan berbagai upaya yang inovatif dan kreatif. Upaya tersebut wajib dilakukan, walaupun keberadaan perpustakaan dari segi kuantitas maupun kualitas belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Permasalahan Alokasi Anggaran
Permasalahan alokasi anggaran 2020 untuk pengembangan perpustakaan umum Kota Pangkalpinang sudah dialokasikan dari APBD pemerintah , akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga layanan perpustakaan belum optimal, termasuk layanan perpustakaan di kelurahan/ pojok baca masyarakat, terlebih dengan pandemi Covid 19 yang masih melanda di Kota Pangkalpinang mengakibatkan pemangkasan anggaran pelayanan perpustakaan, realisasi anggaran tersebut diantaranya untuk kegiatan pengembangan minat baca, kegiatan supervisi dan sosialisasi, kegiatan pengadaan bahan pustaka, kegiatan pelayanan perpustakaan umum, kegiatan pelayanan mobil perpustakaan keliling dan kegiatan promosi dan dokumentasi perpustakaan.
- MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pengajuan Pengembangan Sarana Pojok Internet ini adalah mendukung Pemerintah Daerah yang memprioritaskan pengembangan layanan informasi serta pembelajaran masyarakat Pangkalpinang agar lebih cerdas dan mandiri guna mendukung Visi Kota Pangkalpinang “Mewujudkan Pangkalpinang sebagai Kota SENYUM” (Sejahtera Nyaman Unggul Makmur), sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang mengarah pada pencapaian unsur visi : Unggul, harapannya kondisi SDM yang ada di Kota Pangkalpinang adalah SDM yang memiliki keunggulan daripada SDM di daerah lain.
Kebutuhan Sarana Pojok Internet yaitu :
- Menyediakan layanan perpustakaan yang berbasis komputerisasi guna untuk meningkatkan minat dan budaya baca di Kota Pangkalpinang.
- Menambah sarana perpustakaan untuk pengembangan layanan perpustakaan di era globalisasi yang berbasis Tehnologi Informasi/ Digital.
- Meningkatkan kualitas jasa pelayanan perpustakaan dan kearsipan bagi seluruh pemangku kepentingan (stake holder).
- GAMBARAN UMUM KONDISI PERPUSTAKAAN
- Kondisi Eksisting Urusan Perpustakaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa pembagian urusan bidang perpustakaan dalam Pemerintah Daerah terdiri dari 2 aspek sebagai berikut:
- Pembinaan perpustakaan, dengan lingkup;
- Pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah Kabupaten/ Kota
- Pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
- Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno;
- Pelestarian naskah kuno milik Daerah Kabupaten/Kota
- Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dilihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa terdapat 6 (enam indikator) urusan pemerintahan yakni Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun; Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan; Rasio perpustakaan persatuan penduduk; Jumlah rata-rata pengunjung/tahun; Jumlah koleksi judul buku perpustakaan; dan jumlah pustakawan, tenaga teknis dan penilai yang memiliki setifikat.
Sedangkan indikator Urusan perpustakaan Kota Pangkalpinang pada tahun tahun 2013-2017 terdapat sebanyak 7 (tujuh) indikator. Indikator peningkatan jumlah pengunjung perpustakaan per tahun memiliki tren meningkat setiap tahunnya dari tahun 2013-2017, dimana tahun 2013 sebesar 0,04 secara bertahap naik menjadi 0,90 pada tahun 2017. Peningkatan tersebut diperoleh dari jumlah pengunjung yang meningkat setiap tahunnya. Jumlah rata-rata pengunjung per-perpustakaan/tahun mengalami peningkatan setiap tahunnya, dari tahun 2013 jumlah pengunjung terhitung sebanyak 152.259 orang naik menjadi 168.388 orang pengunjung perpustakaan pada tahun 2017.
Dilihat dari jumlah koleksi judul buku perpustakaan juga mengalami peningkatan setiap tahunnya, dari tahun 2018 sebanyak 23284 judul buku koleksi naik menjadi 24.927 judul buku di tahun 2019. Jika dilihat dari rasio koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah maka masih belum memenuhi rasio jumlah pembaca.
Jumlah pustakawan, tenaga teknis dan penilai yang memiliki sertifikat di Kota Pangkalpinang cukup sedikit. Sejak tahun 2013-2016 tidak terdapat pustakawan, tenaga teknis dan penilai yang memiliki sertifikat, namun pada tahun 2017 sudah terdapat 1 orang pustakawan, teknis dan penilai yang telah memiliki sertifikat.
- DAMPAK PENAMBAHAN SARANA POJOK INTERNET DI PERPUSTAKAAN
Dengan adanya Layanan Pojok Internet di Perpustakaan diharapkan dapat menyediakan perangkat Tehnologi Informasi/Digital sehingga dapat mempercepat program peningkatan pelayanan perpustakaan kepada pemustaka dalam meningkatkan kecerdasan bangsa melalui budaya gemar membaca sebagai upaya strategis dalam membentuk manusia Indonesia yang pintar, kreatif, berakhlak mulia, dan berdaya saing tinggi.
- LOKASI STRATEGIS POJOK INTERNET
Perencanaan strategis Pojok Internet bertempat di gedung pelayanan perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinan, Jl. Jenderal Sudirman No.70 Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang. Sebagai kawasan bermain dan pusat edukasi adalah satu hal unik dari Perpustakaan Kota Pangkalpinang yaitu karena memiliki tempat yang strategis, memiliki ruang baca yang nyaman dan banyak dikunjungi masyarakat.
- BARANG YANG DI BUTUHKAN
Kebutuhan dan Alat mendirikan pojok Internet dalah sebagai berikut :
JENIS BARANG |
Bilik “Pojok Baca Internet” |
Seperangkat Komputer |
Asses Point |
Kabel Jaringan |
Routuer |
Swich |
Hub |
Buku Koleksi Sebagai Pelengkap bahan bacaan |