Menuju Perpustakaan Umum Pangkalpinang yang Berbasis Inklusi Sosial
PANGKALPINANG – Perpustakaan sebagai gudangnya ilmu pengetahuan memiliki peran yang sangat penting bagi kemajuan masyarakat. Di sisi lain, perpustakaan adalah tempat untuk mengakses buku, menggali berbagai ilmu pengetahuan serta mengasah ketrampilan.
Tujuan akhir dari semua aktiftas tersebut adalah terwujudnya masyarakat yang maju dan berperadaban. Memiliki tingkat minat baca yang tinggi, mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan dan memiliki keterampilan sebagai bekal dalam kehidupan.
Seiring berkembangnya masyarakat, maka kebutuhan akan perpustakaan yang tidak hanya sekadar tempat untuk membaca semakin terasa. Perpustakaan harus meningkatkan perannya sebagai agent of change, sehingga memberikan manfaat yang tinggi bagi masyarakat.
Perpustakaan harus bertranformasi dengan meningkatkan layanannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga transformasi perpusatakaan berbasis inklusi sosial menjadi sebuah keniscayaan.
Jika ditinju dari sisi sejarah, konsep inklusi sosial pertama kali muncul pada tahun 1970-an di Prancis sebagai respon terhadap krisis kesejahteraan di negara-negara Eropa, yang memiliki dampak yang meningkat pada kerugian sosial di Eropa. Konsep ini menyebar ke seluruh Eropa dan Inggris sepanjang tahun 1980-an dan 90-an.
Selanjutnya pada Konferensi Tingkat Tinggi World Summit for Social Development, Copenhagen, Denmark, 6-12 March 1995 kembali ditekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan. Konferensi ini memutuskan untuk terus berupaya menanggulangi kemiskinan, mendorong masyarakat yang stabil, aman, dan adil bagi masyarakat sebagai tujuan utama dalam pembangunan. Inilah yang kemudian dirumusan sebagai inklusi sosial yaitu pembangunan berkesejahteraan yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dengan tujuan masyarakat yang stabil, aman, dan adil.
Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 2 menyebutkan bahwa “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan”.
Merujuk pada hal ini, maka Perpustakaan Umum Kota Pangkalpinang mengemban amanah sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan bagi masyarakat yang dikelola secara profesional dan terbuka bagi semua kalangan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan dapat diukur capaian kinerja bagi kesejahteraan masyarakat. Pembelajaran sepanjang hayat merupakan kata kunci dalam pengembangan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Maka dari itu, inklusi sosial sebagai basis transformasi Perpustakaan Kota Pangkalpinang saat ini lebih mengedepankan pendekatan berbasis sistem sosial yang memandang perpustakaan sebagai sub sistem sosial dalam sistem kemasyarakatan.
Alhasil, Perpustakaan Umum Kota Pangkalpinang dirancang untuk memiliki manfaat yang tinggi di masyarakat. Perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan upaya meningkatkan akses kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Sehingga terjadi proses belajar yang mendorong kreatifitas dan inovasi agar menjadi produktif, bagi kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan inklusif ini perpustakaan mampu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh semangat baru dan solusi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dilakukan oleh jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang sejatinya telah diterjemahkan secara jelas dalam Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah.
Konsepsi program dan kegiatan terkait hal ini didesain dengan pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna perpustakaan. Transformasi tersebut dapat diwujudkan dalam 4 peran, yaitu: (1) Perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan, pusat kegiatan masyarakat, dan pusat kebudayaan (2) Perpustakaan dirancang lebih berdaya guna bagi masyarakat (3) Perpustakaan menjadi wadah untuk menemukan solusi dari permasalahan kehidupan masyarakat (4) Perpustakaan memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
Tujuan kebijakan transformasi berbasis inklusi sosial Perpustakaan Umum Kota Pangkalpinang adalah untuk: (1) meningkatkan literasi informasi berbasis TIK, (2) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat (3) memperkuat peran dan fungsi perpustakaan, agar tidak hanya sekadar tempat penyimpanan dan peminjaman buku, tapi menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan pemberdayaan masyarakat.
Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan optimalisasi peran perpustakaan sebagai pembelajaran sepanjang hayat (long life education). Hal ini karena perpustakaan bukan hanya sebagai pusat sumber informasi tetapi lebih dari itu sebagai tempat mentrasformasikan diri sekaligus sebagai pusat sosial budaya dengan memberdayakankan dan mendemokratisasi masyarakat dan komunitas lokal, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga masyarakat akan mampu untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan yang akan berimplikasi kepada kesejahteraan mereka. Semoga! (red)